TEORI ORGANISASI UMUM 1
BAB
III
Macam
- macam Organisasi dari segi tujuan
Disusun
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Teori
Organisasi Umum 1
Disusun
oleh:
Shifa
Awaliyah (18113444)
2KA17
FAKULTAS
ILMU KOMPUTER DAN TEKNOLOGI INFORMASI
JURUSAN
SISTEM INFORMASI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
BAB III
Macam - macam Organisasi dari segi
tujuan
A.Organisasi
Niaga
(PT, CV,
Joint Ventura, Koperasi, Kartel ,Fa, Trust, Holding Company)
Organisasi niaga adalah
organisasi yang tujuan utamanya mencari keuntungan.
1.Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas dahulu disebut Naamloze Vennootschaap (NV), yaitu suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham memiliki tanggung jawab yang terbatas yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapatkan keuntungan maka keuntungan tersebut dibagi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Perseroan Terbatas ada 3 macam yaitu PT Terbuka, PT Tertutup dan PT Kosong.
Perbedaannya:
PT Terbuka menjual saham kepada masyarakat umum melalu pasar modal (go public) dan setiap orang berhak membeli saham perusahaan tersebut.
PT Tertutup modalnya berasal dari kalangan tertentu saja, misal dari kalangan kerabat atau keluarga dan tidak dijual ke umum.
Sedangkan PT Kosong adalah perseroan terbatas yang tidak memiliki kegiatan apa-apa tetapi telah memiliki izin usaha dan izin lainnya.
2. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer atau biasa disebut CV (Commanditaire Vennootscap) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Bentuk CV dibagi menjadi 3 yaitu CV Murni, CV Campuran dan CV Bersaham.
CV Murni hanya terdapat satu sekutu komplementer, yang lain merupakan sekutu komanditer.
CV Campuran terbentuk dari suatu firma yang membutuhkan tambahan modal. Dimana sekutu firma tersebut menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain menjadi sekutu komanditer.
CV Bersaham adalah CV yang mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan. Sekutu komplementer maupun komanditer mengambil satu saham atau lebih.
3. Joint Ventura
Joint Ventura atau Perusahaan Patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan kegiatan ekonomi bersama. Perusahaan ini umumnya untuk suatu proyek khusus saja dan bisa berupa badan hukum, kemitraan atau struktur resmi lainnya bergantung pada jumlah pertimbangan seperti pertanggungjawaban pajak dan kerugian.
4. Koperasi
Koperasi adalah suatu jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya (menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
Jenis-jenis koperasi antara lain:
a. Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
b. Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli barang konsumen.
c. Koperasi produsen, yaitu koperasi yang beranggotakan para pengusaha UKM dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
d. Koperasi pemasaran, yaitu koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa koperasi anggotanya.
e. Koperasi jasa, yaitu koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
5.Kartel
Kartel adalah kelompok produsen mandiri yang bertujuan menetapkan harga, membatasi suplai dan kompetisi. Kartel di bagi dalam beberapa bentuk : Kartel Kondisi (syarat), Kartel Harga, Kartel Produksi, Kartel Daerah dan Kartel Pembagian Laba.
Perseroan Terbatas dahulu disebut Naamloze Vennootschaap (NV), yaitu suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham memiliki tanggung jawab yang terbatas yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapatkan keuntungan maka keuntungan tersebut dibagi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Perseroan Terbatas ada 3 macam yaitu PT Terbuka, PT Tertutup dan PT Kosong.
Perbedaannya:
PT Terbuka menjual saham kepada masyarakat umum melalu pasar modal (go public) dan setiap orang berhak membeli saham perusahaan tersebut.
PT Tertutup modalnya berasal dari kalangan tertentu saja, misal dari kalangan kerabat atau keluarga dan tidak dijual ke umum.
Sedangkan PT Kosong adalah perseroan terbatas yang tidak memiliki kegiatan apa-apa tetapi telah memiliki izin usaha dan izin lainnya.
2. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer atau biasa disebut CV (Commanditaire Vennootscap) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Bentuk CV dibagi menjadi 3 yaitu CV Murni, CV Campuran dan CV Bersaham.
CV Murni hanya terdapat satu sekutu komplementer, yang lain merupakan sekutu komanditer.
CV Campuran terbentuk dari suatu firma yang membutuhkan tambahan modal. Dimana sekutu firma tersebut menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain menjadi sekutu komanditer.
CV Bersaham adalah CV yang mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan. Sekutu komplementer maupun komanditer mengambil satu saham atau lebih.
3. Joint Ventura
Joint Ventura atau Perusahaan Patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan kegiatan ekonomi bersama. Perusahaan ini umumnya untuk suatu proyek khusus saja dan bisa berupa badan hukum, kemitraan atau struktur resmi lainnya bergantung pada jumlah pertimbangan seperti pertanggungjawaban pajak dan kerugian.
4. Koperasi
Koperasi adalah suatu jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya (menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
Jenis-jenis koperasi antara lain:
a. Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
b. Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli barang konsumen.
c. Koperasi produsen, yaitu koperasi yang beranggotakan para pengusaha UKM dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
d. Koperasi pemasaran, yaitu koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa koperasi anggotanya.
e. Koperasi jasa, yaitu koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
5.Kartel
Kartel adalah kelompok produsen mandiri yang bertujuan menetapkan harga, membatasi suplai dan kompetisi. Kartel di bagi dalam beberapa bentuk : Kartel Kondisi (syarat), Kartel Harga, Kartel Produksi, Kartel Daerah dan Kartel Pembagian Laba.
6. FIRMA (FA)
Firma
adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih
dengan nama bersama, dalam mana tanggung jawab masing-masing anggota firma
(disebut firmant) tidak terbatas; sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha
tersebut akan dibagi bersama-sama. Demikian pula halnya jika menderita rugi,
semuanya ikut menanggung (Basu Swastha, 1988:55).
Ciri –ciri
bentuk badan usaha firma
a. Anggota
firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
b.
Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
c. Memakai
nama bersama dalam kegiatan usaha.
d. Adanya
tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas.
Kebaikan-kebaikan
Firma
a. Jumlah
modalnya relatif besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk
memperluas usahanya.
b. Lebih
mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar.
c.
Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja di antara para
anggota. Disamping itu, semua keputusan di ambil bersama-sama.
d.
Tergabung alasan-alasan rasional.
e.
Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan
Keburukan
Firma
a.
Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
Sebagai contoh, dapat dilihat bentuk berikut ini:
b. Pimpinan
dipegang oleh lebih dari satu orang. Hal yang demikian ini memungkinkan
timbulnya perselisihan paham diantara para sekutu.
c.
Kesalahan seorang firmant harus ditanggung bersama.
7. TRUST
Suatu
bentuk penggabungan atau kerjasama perusahaan secara horizontal untuk membatasi
persaingan maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan.
8. Holding Company / Perusahaan Induk
Perusahaan
yang berbentuk corp, yang menguasai sebagian besar saham dari
beberapa
perusahaan.
B .Organisasi
Sosial.
Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh
masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang
berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan
negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk
organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka
capai sendiri.
Pada
awalnya lembaga sosial terbentuk dari norma-norma yang dianggap penting dalam
hidup bermasyarakatan. Terbentuknya lembaga sosial berawal dari individu yang
saling membutuhkan, kemudian terdapat aturan-aturan yang disebut dengan norma
kemasyarakatan. Lembaga sosial sering juga dikatakan sebagai sebagai Pranata
sosial.
Jalur pembentukan Organisasi Kemasyarakatan :
- Jalur Keagamaan
- Jalur Profesi
- Jalur Kepemudaan
- Jalur Kemahasiswaan
- Jalur Kepartaian dan Kekaryaan
C .Organisasi Regional dan Internasional
Organisasi Regional adalah organisasi
yang anggota-anggotanya dan luas wilayahnya meliputi beberapa negara tertentu
saja.
Organisasi
Internasional adalah organisasi yang
anggota-anggotanya dan luas wilayahnya meliputi negara di dunia.
Organisasi
regional mempunyai wilayah kegiatannya bersifat regional, dan keanggotaan hanya
diberikan bagi negara-negara pada kawasan tertentu saja. Berikut ini merupakan
contoh dari organisasi regional :
1. APEC :
Asia Pasific Economic Cooperation ( organisasi kerja samaa negara-negara
kawasan
Asia Pasifik di bidang ekonomi )
2. EEC :
Europe Economic Community ( Masyarakat Ekonomi Eropa ) kawasan Eropa
3. ASEAN :
Association of South East Asian Nation
Peran yang
dimainkan oleh organisasi-organisasi regional sangat berbeda bergantung pada
karakteristik organisasi tersebut. Karakteristik ini dipengaruhi oleh faktor
geografis, ketersediaan sumber-sumber dan struktur organisasi. Perbedaan
faktor-faktor ini akan mempengaruhi bentuk Organisasi Regional dan organ-organ
yang menopangnya. Perbedaan karakter ini juga nantinya akan berpengaruh pada
mekanisme dan prosedur penyelesaian konflik yang ditempuh untuk menyelesaikan
sengketa antara anggota dalam sebuah Organisasi Regional.
Organisasi
internasional adalah suatu bentuk organisasi dari gabungan beberapa negara atau
bentuk unit fungsi yang memiliki tujuan bersama mencapai persetujuan yg juga
merupakan isi dari perjanjian atau charter.
Contoh
organisasi-organisasi internasional adalah :
1. PBB
Perserikatan
Bangsa-Bangsa atau PBB (United Nations atau UN) adalah sebuah organisasi
internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini
dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan
internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial.
2. NATO
Pakta
Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic Treaty Organisation/NATO) adalah
sebuah organisasi internasional untuk keamanan bersama yang didirikan pada
tahun 1949, sebagai bentuk dukungan terhadap Persetujuan Atlantik Utara yang
ditanda tangani di Washington, DC pada 4 April 1949. Nama resminya yang lain
adalah dalam bahasa perancis : l’Organisation du Traité de l’Atlantique Nord
(OTAN).
REFERENSI
Awat, Napa (1989).Manajemen
Strategi (Suatu Pendekatan Sistem). Yogyakarta:Liberrty.
Streers, Richard (1980).Efektivitas Organisai. Jakarta: Penerbit Erlangga.