Tugas Softskill
Ilmu Sosial Dasar
BAB V
WARGA
NEGARA DAN NEGARA
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Ilmu Sosial
Dasar
Disusun oleh:
Shifa Awaliyah (18113444)
1KA07
FAKULTAS ILMU KOMPUTER DAN TEKNOLOGI INFORMASI
JURUSAN SISTEM
INFORMASI
UNIVERSITAS GUNADARMA
A. PENGERTIAN HUKUM, SIFAT DAN CIRI-CIRI HUKUM,
SUMBER-SUMBER HUKUM, PEMBAGIAN HUKUM, PENGERTIAN NEGARA, 2 BENTUK NEGARA,
UNSUR-UNSUR NEGARA, TUJUAN NKRI, PENGERTIAN TENTANG PEMERINTAH, MEMBEDAKAN
PEMERINTAHAN DENGAN PEMERINTAH
1.Pengertian Hukum
Ada beberapa pendapat para pakar mengenai pengertian
hukum
1. Mayers menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua
aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam
masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan
tugasnya.
2. Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan perintah
dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya
masyarakat harus mematuhinya.
3. Simorangkir mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang
bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang
dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan
mendapat hukuman.
4. Sudikno Mertokusuro menyatakan bahwa hukum adalah
sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan
bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam
kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
5. Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma
tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya
oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun
yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya
secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.
hukum itu adalah peraturan yang
berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku
manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin
bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat
berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai
sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak
tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang
yang melanggar hukum.
Hukum dapat dikelompokkan sebagai
berikut:
- Hukum berdasarkan Bentuknya: Hukum
tertulis dan Hukum tidak tertulis.
- Hukum berdasarkan Wilayah
berlakunya: Hukum local, Hukum nasional dan Hukum Internasional.
- Hukum berdasarkan Fungsinya: Hukum
Materil dan Hukum Formal.
- Hukum berdasarkan Waktunya: Ius
Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.
- Hukum Berdasarkan Isinya: Hukum
Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private. Hukum Publik sendiri dibagi
menjadi Hukum Tata Negara,Hukum
Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum
Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum
Waris.
- Hukum Berdasarkan Pribadi:
Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.
- Hukum Berdasarkan Wujudnya: Hukum
Obyektif dan Hukum Subyektif.
- Hukum Berdasarkan Sifatnya: Hukum
yang memaksa dan Hukum yang mengatur.
2.SIFAT DAN CIRI – CIRI HUKUM
Sifat Hukum :
1). Mengatur,
karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan/atau larangan yang
mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya
ketertiban dalam masyarakat;
2). Memaksa,
karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila
melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.
Ciri-ciri Hukum
Menurut C.S.T.
Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi
setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak
sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu
tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi
pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu
dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang
dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu
‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah
Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.
Pada dasarnya, hukuman atau pidana itu berbagai jenis
bentuknya. Akan tetapi, sesuai dengan Bab II (PIDANA), Pasal 10, Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) adalah:
Pidana pokok:
1. pidana mati;
2. pidana penjara;
3. pidana kurungan;
4. pidana denda;
5. pidana tutupan.
Pidana tambahan:
1. pencabutan hak-hak tertentu;
2. perampasan barang-barang tertentu;
3. pengumuman putusan hakim.
Sedangkan sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan
memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat
memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan
sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya.
Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat
ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.
3.Sumber-sumber
Hukum Tata Negara Indonesia, antara lain :
- Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan
hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar
ketentuan-ketentuan lainnya.
-
Ketetapan MPR
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis
Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar
Haluan Negara. Dengan istilah menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan,
bahwa produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR.
- Undang-undang/peraturan pemerintah
pengganti undang-undang
Undang-undang mengandung dua pengertian, yaitu :
a. undang-undang dalam arti materiel : peraturan
yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah.
b. undang-undang dalam arti formal : keputusan
tertulis yang dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat
pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945.
-
Peraturan Pemerintah
Untuk melaksanakan undang-undang yang dibentuk
oleh Presiden dengan DPR, oleh UUD 1945 kepada presiden diberikan kewenangan untuk
menetapkan Peraturan Pemerintah guna melaksanakan undang-undang sebagaimana
mestinya. Dalam hal ini berarti tidak mungkin bagi presiden menetapkan
Peraturan Pemerintah sebelum ada undang-undangnya, sebaliknya suatu
undang-undang tidak berlaku efektif tanpa adanya Peraturan Pemerintah.
-
Keputusan Presiden
UUD 1945 menentukan Keputusan Presiden
sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Bentuk peraturan ini
baru dikenal tahun 1959 berdasarkan surat presiden no. 2262/HK/1959 yang
ditujukan pada DPR, yakni sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk
oleh presiden untuk melaksanakan Penetapan Presiden. Kemudian melalui Ketetapan
MPRS No. XX/MPRS/1966, Keputusan Presiden resmi ditetapkan sebagai salah satu
bentuk peraturan perundang-undangan menurut UUD 1945. Keputusan Presiden berisi
keputusan yang bersifat khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan UUD 1945,
Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dan
Peraturan Pemerintah.
-
Peraturan pelaksana lainnya
Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya
adalah seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya yang harus
dengan tegas berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi.
-
Convention (Konvensi Ketatanegaraan)
Konvensi Ketatanegaraan adalah perbuatan
kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia diterima dan
ditaati dalam praktek ketatanegaraan. Konvensi Ketatanegaraan mempunyai
kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, karena diterima dan dijalankan,
bahkan sering kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan menggeser peraturan-peraturan
hukum yang tertulis.
- Traktat
Traktat atau perjanjian yaitu perjanjian
yang diadakan dua negara atau lebih. Kalau kita amati praktek perjanjian
internasional bebrapa negara ada yang dilakukan 3 (tiga) tahapan, yakni
perundingan (negotiation), penandatanganan (signature), dan pengesahan
(ratification). Disamping itu ada pula yang dilakukan hanya dua tahapan, yakni
perundingan (negotiation) dan penandatanganan (signature).
Kelembagaan
Negara Berdasarkan UUD 1945
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Presiden dan Wakil Presiden
3. Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
4. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
6. Mahkamah Agung (MA)
4.MACAM-MACAM
PEMBAGIAN HUKUM
1. Menurut
bentuknya, hukum dapat dibagi dalam:
a. Hukum
tertulis, hukum ini dapat pula merupakan:
- hukum tertulis yang dikodifikasikan.
- hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.
b. Hukum
tak tertulis:
Adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat,
tetapi tidak tertulis namun berlakunya seperti suatu peraturan perundang
(disebut juga Hukum Kebiasaan).
2. Menurut
tempat berlakunya, dapat dibagi:
a. Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu
negara.
b. Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan
hukum dalam dunia Internasional.
c. Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
d. Hukum Gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan
oleh Gereja.
3. Menurut
waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:
a. Ius Constitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku
sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b. Ius Constituendum. yaitu hukum yang diharapkan berlaku
pada waktu yang akan datang.
c. Hukum Asasi (Hukum Alam), yaitu hukum yang berlaku
dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak
mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap
siapapun juga diseluruh tempat.
4. Menurut
isinya dapat dibagi dalam:
a. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu kumpulan hukum yang
mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain,
dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan.
b. Hukum Publik, yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan
antara negara dengan alat perlengkapannya atau antara Negara dengan Perorangan
(melindungi kepentingan umum).
5. Menurut
Sifatnya, hukum dapat dibagi:
a. Hukum yang memaksa, yauty hukum yang dalam keadaan
bagaimanapun juga harus dan mempuyai paksaan mutlak.
b. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat
dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah memberi peraturan
sendiri dalam suatu perjanjian.
6. Menurut
cara mempertahankannya, hukum dapat dibagi:
a. Hukum
Materiil, yaitu hukum yang memuat
peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan-hubungan yang
berujud perintah dan larangan-larangan. Contoh: Hukum Pidana, Hukum Perdata,
Hukum Dagang, dan lain-lain.
b.Hukum
Formil (hukum acara atau hukum proses),
yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara
melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil atau peraturan-peraturan
bagaimana cara-cara mengajukan suatu perkara ke muka Pengadilan dan bagaimana
cara-caranya hakim memberi keputusan.
Contohnya: Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata.
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan
bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial,
budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal
terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat
serta pengakuan dari negara lain.
5. Pengertian Negara
Pengertian Negara Menurut Para Ahli
Roger F.
Soltau : Negara
adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama
atas nama masyarakat.
Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari
kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau
kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok
manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul
sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
Roelof
Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena
kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur
atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
H.J Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan
karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secarah sah, lebih agung
daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau
kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Prof. Mr. Soenarko
Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang
mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai
kedaulatan.
Prof. Miriam Budiarjo
Negara adalah organisasi yang dalam satu wilayah
dapat melaksanakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan
lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga
mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya,
dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Pengertian Negara dan Penjelasannya
Pengertian Negara juga merupakan
sebuah wilayah didalamnya terdapat sebuah aturan yang harus diikuti oleh setiap
individu didalam wilayah tersebut. Apabila ada individu didalamnya tidak
mematuhinya maka Individu tersebut merupakan warga negara yang tidak baik.
Syarat sebuah negara terbentuk adalah apabila sebuah negara memiliki rakyat
didalamnya dan wilayah yang dikuasainya. Selain itu juga memiliki pemerintahan
yang berdaulat didalam negara tersebut. Hal tersebut disebut syarat sebuah
negara secara primer. Sedangkan syarat negara secara sekunder adalah negara
tersebut mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara Indonesia merdeka dan diakui menjadi
sebuah negara setelah Indonesia diakui oleh negara-negara lain. Dan karena
sudah diakui kedaulatannya maka penjajah seperti Belanda dan Jepang sudah tidak
bisa lagi menjajah Indonesia. Negara Indonesia mempunyai wilayah yang luas dari
aspek daratan maupun perairannya.
Sebenarnya negara di dunia ini jumlahnya
tidak ada yang tau jumlah pastinya, karena ada negara yang kedaulatannya masih
diragukan dan masih belum jelas sebagai negara resmi. Sebuah negara yang sudah
berdiri harus bisa mengakui HAM(Hak Asasi Manusia) masyarakat yang ada
didalamnya. Apabila hal ini tidak ada maka negara tersebut masih sifatnya belum
sebagai negara yang resmi. Selain itu negara harus sudah mempunyai keamanan,
kesetaraan dan kemerdekaan. Keamanan disini maksudnya adalah militer yang mampu
menjaga negara tersebut dari hal-hal yang tidak diinginkan misalnya seperti
penjajahan, perang serta pencurian wilayah. Kesetaraan disini dimaksudkan bahwa
sebuah negara harus memiliki hal yang setara dengan negara lain, atau bisa
disebut persaingan dalam hal ekonomi dan sistem pemerintahan. Apabila hal
tersebut belum bisa tercapai maka negara itu masih belum layak menjadi sebuah
negara. Dan yang terakhir adalah kemerdekaan, kemerdekaan adalah hal yang
paling mutlak dilakoni oleh negara agar negara bisa disebut sebagai negara yang
mutlak.
Pengertian Negara dibagi menjadi
negara maju, negara berkembang dan negara terbelakang. Negara maju yaitu sebuah
negara yang apabila dilihat dari berbagai aspek seperti ekonomi, pemerintahan,
dan aspek lainnya sudah maju. negara maju adalah negara yang tingkat
kesejahteraan rakyatnya sudah sangat maju. Mampu bersaing melebihi
negara-negara lain. Sedang negara berkembang adalah sebuah negara yang tingat
kesejahteraan rakyatnya rendah dan masih terdapat problem-problem ekonomi.
Selain itu dari aspek pembangunannya juga bisa dibilang rendah dibandingkan
negara maju. Negara terbelakang adalah sebuah negara dengan kondisi
pembangunan, pemerintahan dan tingkat kesejahteraan rakyat didalamnya masih
buruk. Biasanya negara terbelakang sangat mudah apabila dijajah, karena masih
sangat rentan dengan tindakan negara lain.
Sesungguhnya pembagian negara menjadi
sebutan negara maju, negara berkembang dan negara terbelakang itu tidak ada
pasal-pasal yang mengaturnya. Pembagian itu hanya sebuah pengelompokan
negara-negara yang layak disebut sebagai negara maju, negara berkembang dan
negara terbelakang. Pembagian itu juga hanya untuk memudahkan dalam melihat
statistik perkembangan sebuah negara saja. Dari negara-negara itu yang ada
diseluruh dunia membentuk sebuah perserikatan yang disebut sebagai PBB atau
perserikatan bangsa-bangsa. Menurut Wikipedia, Kofi Annan mantan Sekjen PBB
mengemukakan bahwa negara berkembang itu adalah sebuah negara dimana
rakyat-rakyatnya bisa hidup bebas dan hidup dilingkungan yang aman.
6. Dua
Bentuk Negara
Bentuk negara ada dua macam yaitu
negara kesatuan dan negara serikat. Bentuk negara kesatuan memiliki ciri - ciri
sebagai berikut :
- Terdapat pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan baik
ke dalam maupun ke luar.
- Terdapat satu UUD yang berlaku untuk seluruh wilayah
negara.
- Terdapat satu kepala negara atau pemerintahan.
- Terdapat satu badan perwakilan rakyat.
Sedangkan bentuk negara serikat
merupakan negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan satu
pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan. Namun tiap negara bagian punya
kedaulatan ke dalam untuk mengatur wilayahnya masing - masing. Tiap negara
bagian punya UUD sendiri, kepala negara, dan badan perwakilan. Kekuasaan
pemerintah pusat menyangkut urusan luar negeri, pertahanan dan keamanan,
keuangan, dan peradilan.
1. Kesatuan
Negara Kesatuan adalah negara
bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di
tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik
ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan
daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada
satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu
parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang
memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara
kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang
berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan
menjadi dua macam sistem, yaitu:
- Sentralisasi,
dan
- Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem
sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan
daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari
pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri
dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
· Adanya keseragaman
(uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
· Adanya kesederhanaan hukum, karena
hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
· Penghasilan daerah dapat digunakan
untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
o Bertumpuknya pekerjaan pemerintah
pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
o Peraturan/ kebijakan dari pusat
sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
o Daerah-daerah lebih bersifat
pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi
pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
o Rakyat di daerah kurang
mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang
daerahnya;
o Keputusan-keputusan pemerintah
pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem
desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri
(otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di
daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang
kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
- pembangunan
daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
- peraturan
dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu
sendiri;
- tidak
bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat
berjalan lancar;
- partisipasi
dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
- penghematan
biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem
desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta
kemajuan pembangunan.
2. Serikat
Suatu negara yang terdiri dari
beberapa negara bagian yang tidak berdaulat sedang yang berdaulat adalah
gabungan dari negara - negara bagian itu. Negara bagian diberi kekuasaan untuk
membuat undang - undang sendiri yang tidak boleh bertentangan dengan UUD negara
serikat tersebut.
Negara Serikat adalah negara
bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak
berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri,
kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat
dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara
federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan
tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke
luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah
federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
- tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen,
dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
- tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri,
tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
- hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan
rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang
kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang
dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara
bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian
ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal
ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang
dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
- hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek
hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan
perwakilan diplomatik;
- hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara,
pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
- hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah
federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama
dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji
material konstitusi negara bagian;
- hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya
penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai,
monopoli, matauang (moneter);
- hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian,
misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong,
yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
- cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan
pemerintah negara bagian;
- badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan
yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut,
lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
- negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu
kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan
kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara
lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
- negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu
kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada
pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
- negara serikat yang memberikan wewenang kepada
mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara
pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika
Serikat dan Australia;
- negara serikat yang memberikan kewenangan kepada
parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah
federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan antara negara serikat dan
negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang
kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri
(otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah:
mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian,
hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu
diperoleh dari pemerintah pusat.
9.Unsur-unsur Negara
1. Unsur konstitutif atau unsur
pokok
a. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam wilayah negara
tertentu.
Rakyat dalam suatu negara meliputi :
(1) Penduduk, bukan penduduk
(2) Warga negara, bukan warga negara
b. Wilayah
Wilayah negara adalah tempat/ruang yang menunjukkan batas-batas dimana negara
itu sungguh-sungguh dapat melaksanakan kekuasaannya. Sehingga menjadi tempat
berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi pemerintah untuk
mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahan.
Wilayah suatu negara terdiri dari:
(1) Wilayah darat
Bentuk perbatasan wilayah daratan, antara lain sebagai berikut :
a) Perbatasan buatan manusia, seperti tembok (great wall), patok besi, dan lain
lain.
b) Batas alam, seperti gunung, hutan, sungai, dan lain-lain.
c) Batas geofisika, yang berupa garis lintang dan bujur.
(2) Wilayah laut
Wilayah laut suatu negara disebut laut teritorial sedangkan laut yang berada di
luar laut territorial disebut laut bebas / laut internasional atau more
liberum.
Dua konsepsi yang pernah muncul berkaitan dengan peguasaan
wilayah lautan :
a) Res Nullius
Pandangan yang menyatakan bahwa laut dapat diambil dan dimiliki oleh
masing-masing negara (John Sheldon dari Inggris dalam bukunya More Clausum)
b) Res Communis
Pandangan yang beranggapan bahwa laut itu milik bersama atau milik masyarakat
dunia, sehingga tidak dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara
(Hugo de Groot/ Grotius dalam bukunya More Liberum, Gotius mendapatkan julukan
Bapak Hukum Internasional).
(3) Wilayah udara
Wilayah udara suatu negara meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara
yang bersangkutan. Wilayah kedaulatan udara Indonesia menurut UU No. 20/1982
setinggi 35,761 km termasuk orbit geostasioner.
Beberapa pendapat mengenai wilayah kedaulatan udara :
a) Lee : wilayah udara territorial suatu negara adalah jarak tembak meriam yang
dipasang di daratan.
b) Van Holzen Darf : wilayah udara suatu negara adalah 1000m di atas permukaan
bumi tertinggi.
c) Henrich’s : wilayah udara suatu negara setinggi 196 mil.
(4) Wilayah ekstra teritorial
Wilayah ekstra teritorial adalah wilayah tempat berlakunya kekuasaan sebuah
negara di luar batas-batas wilayah teritorial.
Contoh wilayah ekstra teritorial :
a) Kapal laut di luar laut teritorial di bawah bendera suatu negara.
b) Wilayah tempat bekerjanya badan perwakilan sebuah negara.
c. Pemerintah yang berdaulat
(1) Pemerintah dalam arti sempit yaitu suatu badan yang mempunyai wewenang
melaksanakan kebijakan negara yang terdiri atas Presiden, Wakil presiden, dan
para menteri.
(2) Pemerintahan dalam arti luas yaitu gabungan semua badan kenegaraan yang
berkuasa dan memerintah di wilayah suatu negara.
2. Unsur deklaratif atau unsur tambahan
Unsur tambahan untuk berdirinya suatu negara berupa pengakuan dari negara lain
yaitu pengekuan de facto (secara nyata)dan pengakuan de jure (secara hukum).
8.
Tujuan NKRI
Tujuan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) terdapat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea
keempat yaitu “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial …”.
Dari rumusan tersebut, tersirat
adanya tujuan nasional/Negara yang ingin dicapai sekaligus merupakan tugas yang
harus dilaksanakan oleh Negara, yaitu:
a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia;
b. Memajukan kesejahteraan umum;
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa;
d.Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
9. Pengertian
Tentang Pemerintah
Pemerintah
dalam bahasa latin asalnya Gubernaculum. Pemerintah
adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dalam
bentuk( penerapan hukum dan undang-undang) di kawasan tertentu. Kawasan
tersebut adalah wilayah yang berada di bawah kekuasaan mereka. Pemerintah
berbeda dengan pemerintahan. Pemerintah merupakan organ atau alat
pelengkap jika dilihat dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif
saja.
Pemerintah sebagai sekumpulan orang – orang yang mengelola
kewenangan – kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintah
serta pembangunan masyarakat dari lembaga – lembaga masyarakat dimana mereka
ditempatkan.
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk
membuat dan menerapkan hukum serta undang – undang di wilayah tertentu. Ada
beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam
– macam jenis pemerintahan di dunia. Sebagai contoh : Republik,
Monarki/Kerajaan, Persemakmuran (Commonwealth).
10. Perbedaan
Tentang Pemerintahan Dengan Pemerintah
Pemerintah dan pemerintahan
mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ atau
alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas atau
fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan
dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi semua
organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang
melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara.
Dengan demikian pemerintah
dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga
legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dalam arti sempit pemerintahan
adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh
lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas
adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan
kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah
negara itu demi tercapainya tujuan negara.
Di samping itu dari segi struktural
fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur
dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar
tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.
B. PENGERTIAN WARGA NEGARA, DUA KRITERIA MENJADI
WARGA NEGARA, ORANG-ORANG YANG BERADA DALAM SATU WILAYAH NEGARA, PASAL YG
TERCANTUM DI DALAM UUD 1945 TENTANG WARGA NEGARA, PASAL YANG TERCANTUM DI DALAM
UUD 1945 TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
1. Pengertian Warga Negara
Warga negara diartikan
sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur
negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang
merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga
negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni
peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk
itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga
negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Beberapa pengertian warga negara :
•Warga Negara adalah orang yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat
perlindungan Negara
•Warga Negara secara umum ada Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan
timbal balik dengan negaranya.
•Warga negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua
peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut.
2 .KRITERIA UNTUK
MENJADI WARGA NEGARA
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara,
digunakan dua kriteria :
1.Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini
masih dibedakan menjadi dua yaitu :
- kriterium
kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam
asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa
kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
- kriterium
kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau
ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan
Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara
dari Negara tersebut.
2.naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses
hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai
kewarganegaraan Negara lain.
3.ORANG-ORANG YANG BERADA DALAM WILAYAH
SATU NEGARA DAPAT
Orang-orang yang berada dalam
wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1. Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang
ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai
tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini.
Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu :
- Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat
diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
- Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan
warganegara.
2. Bukan penduduk ialah
mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang
tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.
4. Pasal yang Tercantum di dalam UUD 1945 Tentang Warga
Negara
Warga Negara Indonesia menurut Pasal
26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang
disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.
Kriteria Warga Negara sebagai berikut :
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga
Negara Indonesia (WNI) adalah
1.setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
2.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
3.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga
negara asing (WNA), atau sebaliknya.
4.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang
tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5.anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia
dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
6.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
7.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh
seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut
berusia 18 tahun atau belum kawin.
8.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir
tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia
selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
10.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya
tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
11.anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu
WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan
memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
12.anak dari seorang ayah atau ibu
yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya
meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
1.anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan
belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
2.anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak
oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
3.anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat
tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan
Indonesia.
4.anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut
penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam
situasi sebagai berikut:
1.Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat
tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh
kewarganegaraan Indonesia
2.Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak
secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara
Indonesia.
5. Pasal-Pasal
yang Tercantum didalam UUD 1945 Tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara
Indonesia
- Pasal 26, yang menjadi warga negara adalah orang-orang
bangsa Indonesia asli.
- Pasal 27 (1), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
- Pasal 28, kemerdekaan berserikat berkumpul mengeluarkan pendapat dengan lisan
dan tulisan ditetapkan dalam undang-undang.
- Pasal 29 (2), negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing.
- Pasal 30 (1), tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan negara.
- Pasal 31 (1), tiap-tiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan
pengajaran.
- Pasal 34, fakir miskin dan akan-anakterlantar dipelihara oleh negara.
C. PENDAPAT MAHASISWA MENGENAI WARGA
NEGARA DAN NEGARA
Menurut
pendapat saya warga negara adalah sekumpulan orang orang yang menempati suatu
wilayah atau Negara dan warga Negara mempunyai peranan yang sangat penting
dalam suatu Negara dimana warganya harus manjaga dan membesarkan nama naik
negaranya sedangkan Negara adalah suatu wilayah yang mempunyai rakyat dan
kekuasaan dimana harus diakui secara hukum jadi warga dan negara itu sangat lah
mempunyai hubungan yang kuat dimana Negara membutuhkan n=warganya dan
sebaliknya pula apabila salah satu dari mereka tidak ada tidak dapat disebut Negara
, sebagai warga Negara yang baik seharusnya dapat menjunjung tinggi negaranya
agar menjadi Negara yang maju dan beradab.
E. REFERENSI
http://id.shvoong.com/social-sciences/1997188-pengertian-hukum/
http://bahankuliahnyaryo.blogspot.com/2010/01/pengertian-unsur-ciri-sifat-fungsi-dan.html
http://pendekarhukum.com/ilmu-hukum/1-macam-macam-pembagian-hukum.html